News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Usut Penyebaran Data Pribadi Pasien Corona, Polri : Harus Ada Laporan dari Korban

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona bakal dipidana.

Untuk mengusutnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan harus ada laporan polisi dari ‎pihak yang merasa dirugikan.

"Sejauh ini berdasarkan Undang-Undang yang ada tentunya laporan berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung ketika data pribadinya diakses tanpa izin," ungkap Asep, Jumat (6/3/2020).

Baca: PT KAI Berikan Layanan Pengiriman Barang, Tarif Mulai Rp 500/kg

Baca: Menko Luhut dan Menteri Siti Pimpin Ribuan Orang Bersihkan Pantai Labuan Bajo

Hal ini merujuk pada kasus identitas dua warga Depok positif corona yang terungkap ke publik. Kini mereka masih diisolasi di RSPI Sulianti Saroso.

Secara fisik kedua pasien tersebut sehat. Namun tidak secara psikologis. Mereka tidak nyaman karena identitasnya sudah diketahui banyak orang.

Keadaan ini berbeda jauh dengan negara lain yang tidak pernah mengungkap‎ riwayat kasus pasien ke publik. Bahkan lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.

‎Jubir penanganan virus corona Achmad Yurianto menyatakan hal ini jelas melanggar aturan perundang-undangan.

'Kominfo sudah‎ berkoordinasi dengan Bareskrim, ini akan ditindak," ujarnya di Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya Polri sudah sepakat membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan atau yang memiliki data tentunya sebuah perbuatan yang berpotensi melawan hukum.

Perundang-undangan sudah mengatur hal ini. Mulai dari UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diterima termasuk data medisnya.

Tidak hanya itu, hal privasi pasien juga diatur pada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h dan i berupa riwayat, kondisi dan perawatan pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang maka dikenakan pidana 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Undang-Undang diatas menyebutkan apabila itu dilakukan oleh seseorang maka dikenakan pidana dan denda yakni UU ITE pasal 26 dan 45, tidak boleh membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Bisa didenda 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini