TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan di tahun 2020 tidak berlaku lagi buku uji berkala atau uji kir.
"Saya ingatkan 2020 tidak ada lagi uji kir pakai buku. Mulai 2020 buku kir kami ganti menggunakan kartu elektonik, kartu BLUE," ucap Budi Setiadi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/4/2020).
Budi Setiadi menegaskan jika 2020 masih keluar buku kir, pihaknya memastikan buku tersebut palsu dan bisa langsung dilakukan penindakan.
"Kalau 2020 di DKI Jakarta masih ada yang pakai buku kir, itu sudah pasti palsu," tegasnya.
Baca: KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Pada para pengemudi, Budi Setiadi mengingatkan jika ingin mengurus uji kir baiknya dilakukan sendiri tidak perlu menggunakan biro jasa.
Menurutnya biro jasa untuk uji kir selama ini hanya menguntungkan operator dan biro jasa itu sendiri. Karena nyatanya mobil tidak dilakukan ke tempat uji kir.
Terlebih pengurusan uji kir tahun ini sangat simpel, yakni secara online. Untuk pembayarannya melalui bank yang telah ditentukan.
Baca: Picu Kecelakaan Fatal, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Tol Tanjung Priok-Bandung
"Uji kir melalui biro jasa hanya menguntungkan operator. Mobil tidak dibawa jalan, tidak diuji. Lalu buku uji kir keluar, siapa yang buat? Ya biro jasa. Baru-baru ini di Tanjung Priok sudah ditangkap biro jasanya," tutur Budi Setiadi.