Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di kasus dugaan pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media pada Senin (9/3/2020) malam.
Baca: KPK Serahkan Persoalan Revisi Undang-Undang Tipikor Kepada DPR dan Pemerintah
"Benar masih penyelidikan," ungkap Argo dalam pesan singkatnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Argo, penyidik telah meminta klarifikasi pada pihak terkait melalui beberapa pemanggilan saksi.
Siapa saja pihak yang dipanggil dan duduk perkara kasus, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum mau merinci.
"Penyidik belum memberi info lanjutan," tambahnya.
Baca: Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor
Untuk diketahui PD Sarana adalah BUMD DKI Jakarta yang menangani pembangunan proyek-proyek properti strategis di ibu kota.
Di antaranya, pengembangan kawasan sentra Primer Tanah Abang hingga pembangunan rumah hunia dengan uang muka Rp 0