TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir berharap pemerintah segera menjalankan keputusan MA terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tony mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS yang berlaku sejak Januari 2020 lalu.
Menurutnya, ini merupakan kabar gembira ditengah proses hukum di Indonesia yang biasanya mengalahkan rakyat kecil.
“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini," kata Tony dalam siaran pers yang dirilis KPCDI di Facebook resminya.
Pihaknya pun berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini sehingga dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah.
Baca: Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS
Baca: Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500
Ia juga berharap, pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui keputusan tersebut.
“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.
Ia menegaskan, KPCDI akan terus mengawal keputusan yang di ketok MA hari ini.
“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” jelasnya.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemohon uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini merasa keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS.
Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.