TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Yang sudah dilakukan penyidik untuk saat ini pemblokiran rekening-rekening bank tersangka NH dan RH," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Kata Ali, pemblokiran rekening kedua tersangka berstatus buron itu terkait dengan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong mereka. "Terkait dugaan penerimaan uang-uang," kata Ali.
Baca: Pengacara Nurhadi Sebut Pengadilan In Absentia untuk Kliennya Tidak Sesuai Aturan Hukum
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Baca: Kuasa Hukum sebut Sudah Hilang Kontak dengan Nurhadi
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.
Baca: Geledah Dua Rumah Nurhadi di Jakarta, KPK Pulang dengan Tangan Kosong
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK. “Saya sama sekali tidak mempunyai informasi,” kata Maqdir.