News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ombudsman RI Peringatkan Polisi yang Jual Masker Sitaan : Kalau Belum ada Putusan Pengadilan Bahaya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan polisi

Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi ikut menanggapi permasalahan ini.

Menurutnya tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.

"Diskresi kepolisian tidak boleh melebihi kewenangan. Selain karena eksekutor perkara pidana adalah Jaksa, tindakan polisi menjual masker menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Ia menambahkan penjualan barang sitaan seperti yang dilakukan polisi tidak sah secara hukum. 

Ketika ditanya barang sitaan apa yang boleh dijual Polisi, ia menjelaskan barang sitaan yang sudah rusak dan berbahaya.

"Barang yang mudah rusak, berbahaya dan biaya pemeliharan tinggi, kata dia, yang bisa dijual polisi."

"Itupun jualnya harus dengan cara lelang," jelasnya.

Namun untuk kasus masker, dia menilai, polisi sudah melakukan sesuatu di luar kewenangannya.

"Diskresi kepolisian pun tidak boleh melebihi kewenangan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Srihandriatmo Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini