TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jln Medan Merdeka Barat, Senin (9/3/2020).
Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
Baca: Singapura Mengkonfirmasi 12 Kasus Baru Terkait Virus Corona, Ada 1 WNI
"Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," tutur Muhadjir.
Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.
"Ini adalah merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait," kata Muhadjir.
Baca: 15 Kapal Pesiar Batalkan Kunjungan ke Bali
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.