TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMP yang membunuh seorang anak berusia 6 tahun akan diberi bimbingan psikologi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
"Hal yang perlu menjadi perhatian kita semua, anak pelaku juga anak korban. Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar melalui siaran pers Kemen PPPA, Senin (8/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya mengatakan bahwa dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijalani, NF didampingi oleh orangtua, pengacara dan dua orang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca: Terinspirasi Film, Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi: Rencana Sudah Tergambar di Buku Catatan
Selain itu, NF juga telah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara, Jakarta Pusat dalam rangka mendukung proses penyidikan.
Tak hanya itu, adik NF pun juga ikut melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis.
Hal itu berdasarkan permintaan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Metro Jakarta Pusat.