TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan persiapan ibadah haji jemaah Indonesia pada tahun ini tetap berjalan.
Persiapan ini tetap dilakukan di tengah penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi akibat penyebaran virus corona.
"Persiapan haji tetap seperti biasa," ujar Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2020).
Baca: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Bawang Merah Asal Thailand
Baca: 19 Paspampres Mengalami Kecelakaan Speedboat di Kalteng
Fachrul mengatakan komunikasi terus berjalan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Meski begitu, Fachrul menyebut Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan kebijakan apapun terkait ibadah haji pada tahun ini.
"Komunikasi terus jalan tapi belum ada kepastian apa-apa, belum bisa cerita apa-apa," tutur Fachrul.
Terkait ibadah umrah, Fachrul juga menyatakan Pemerintah Arab Saudi belum membuat perubahan kebijakan soal penghentian sementara.
Pihak Kemenag juga terus menanyakan terkait penghentian sementara ibadah umrah ini.
"Belum ada kepastian, kita tunggu pengumuman resmi dari Arab Saudi. Kita bertanya terus perkembangannya tapi belum ada," pungkas Fachrul.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.
Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.
Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.
Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat.
Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.