TRIBUNNEWS.COM - BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Tarifnya, Kelas 3 Rp 25.500 per Bulan.
Iuran BPJS Kesehatan akhirnya batal dinaikkan.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Mahkamah Agung melakukan Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews, Senin (9/3/2020).
Sidang uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipimpin ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.
MA kemudian memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.