News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Iurannya, MA Sebut Ada Pertentangan Pasal

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Tarifnya, Kelas 3 Rp 25.500 per Bulan.

Iuran BPJS Kesehatan akhirnya batal dinaikkan.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Mahkamah Agung melakukan Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews, Senin (9/3/2020).

Sidang uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipimpin ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.

MA kemudian memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini