TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memperhitungkan dampak keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Menkeu mengatakan keputusan untuk membatalkan dua ayat, yaitu ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden tersebut bakal berpengaruh kepada seluruh golongan peserta yang menerima manfaat BPJS Kesehatan.
Pembatalan kenaikan iuran tersebut, menurut Sri Mulyani, juga bakal berpengaruh pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding
"Tentu kita melihat keputusan tersebut. Perpres mengenai BPJS Kesehatan pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia.
Meski yang hanya dibatalkan satu pasal saja, namun memengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan. Karena saat pemerintah buat perpres itu, seluruh aspek sudah dipertimbangkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut akan membuat seluruh kebijakan serta keputusan yang dilakukan pemerintah terkait BPJS Kesehatan bakal berubah.
Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan mengenai suntikan dana yang telah digelontorkan pemerintah untuk menalangi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019 sebesar Rp 13,5 triliun.
Akan Dipelajari
Per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.
Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).