TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm mengatakan pernah dimintai uang oleh Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Alfitra mengaku diancam oleh Ulum akan dicopot dari jabatannya sebagai Sesmenpora jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta untuk Imam Nahrawi.
"(Miftahul Ulum,-red) bilang ini harus diberikan kalau tidak jabatan sebagai Sesmenpora akan dievaluasi, dicopot," ujar Alfitra di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Pada Rabu ini, Alfitra memberikan keterangan sebagai saksi untuk Imam Nahrawi, terdakwa kasus korupsi pemberian dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Baca: Minta KPK Segera Ungkap Temuan HP, Imam Nahrawi: Saya Rentan Dituduh
Dia mengungkapkan Ulum pernah mendatangi ruangan kerja dirinya di Kemenpora. Pada saat itu, kata dia, Ulum mengatasnamakan Imam Nahrawi meminta uang untuk kegiatan keagamaan di Jombang, Jawa Timur, pada 2015.
"Ini big bos minta bantuan ada kegiatan keagamaan 19 Agustus maka urgent dibantu," kata dia.
Selain itu, Alfitra menyebutkan Ulum pernah meminta uang untuk dana operasional pada 2016. Kata Alfitra, pada saat itu Ulum meminta disiapkan dana Rp 5 miliar.
Baca: Imam Nahrawi: HP Bukan Milik Saya
"Rp 300 juta (untuk kegiatan keagamaan,-red), tahun 2016 juga saya diminta Rp 5 miliar," tambahnya.
Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Baca: Bahas Otsus Presiden Minta Jajarannya Konsultasi dengan Tokoh Masyarakat Papua
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: 1 Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia, Achmad Yurianto: Covid-19 Bukan Penyebab Utama
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.