Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Fadli Zon menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebaiknya dikaji ulang secara mendalam.
Menurutnya, kajian terhadap Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan agar tidak merugikan petani.
Baca: 23 Ribu Petani Kerinci Bakal Terima Kartu Tani
"Kalau saya cenderung harusnya ini dikaji ulang secara mendalam. Kemudian diberikan masukan yang justru melindungi kepentingan petani yang jumlahnya sangat besar di dalam konfigurasi tenaga kerja kita," ujar Fadli di Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Politikus Gerindra ini menilai banyak pasal yang terdapat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang merugikan petani.
Fadli Zon menyontohkan terkait regulasi soal impor pangan
Fadli Zon menyoroti hilangnya denda impor pangan pada RUU Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut tidak berpihak kepada petani.
"Banyak, misalnya soal impor pangan. Itu masalah paling klasik ya, ketika petani panen, ternyata kemudian ada impor pangan. Dulu impor pangan dilakukan misalnya ada denda yang besar, sekarang denda itu dihapus. Itu contoh kecil saja. Masih banyak contoh lain," ucap Fadli.
Fadli mengatakan sebaiknya pemerintah jangan terlalu bergantung pada impor pangan.
Dia menilai petani bisa mengalami kerugian jika harga komoditas impor lebih murah dibanding hasil pertanian dalam negeri.
"Kita jadi tergantung pada luar. Ini membahayakan, kalau misalkan kerannya tertutup bisa terjadi macam-macam," tutur Fadli Zon.
Baca: Omnibus Law Diharapkan Bisa Mengakomodir Semua Kepentingan Ekonomi Nasional
HKTI bakal membuat tim kecil untuk menentukan sikap terhadap RUU Cipta Lapangan Kerja.
Tim ini akan membuat kajian agar pemerintah dapat menyerap aspirasi dalam kelompok tani.