News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Radiasi Nuklir

‎Gegana Kembali Temukan Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kali Ini di Blok F

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/2/2020). Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan memastikan temuan Bapeten tentang adanya zat radioaktif di area kosong Komplek Batan Indah tidak berasal dari kecelakaan atau kebocoran reaktor riset G.A. Siwabessy, dan hingga saat ini reaktor yang dioperasikan sejak 1987 tersebut tetap beroperasi dengan aman dan lancar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tim Gegana Mabes Polri kembali menemukan lokasi paparan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Pamulang, Tangerang Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengungkapkan ada lokasi baru yakni di Blok F.

Baca: Bareskrim Tidak Tampilkan Barang Bukti Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah: Itu Barang Berbahaya

"‎Memang kita temukan lagi di Blok F Perumahan Batan Indah dari hasil patroli. Temuan di Blok F ini hampir sama dengan di Blok A, rumah SM," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (13/3/2020).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan rumah di Blok F yang kedapatan menyimpat zar radioaktif ini dahulu dihuni oleh pegawai Batan.

"Rumah di Blok F dihuni seorang putri. Bapaknya sudah almarhum, dulu pegawai Batan. Zat radioaktif ini ditemukan di gudang. Saat kami tanya, putrinya tidak tahu. Dia menjelaskan barang itu kepunyaan almarhum bapaknya dan sama sekali tidak pernah disentuh," ungkap Agung.

Agung menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Batan untuk melakukan pengecekan jenis zar radioaktif termasuk dilakukan penyitaan.

Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.

Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang,

Muncul, P‎erumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.

Atas temuan itu‎, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up bagi tanah yang mengandung radioaktif.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.

Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC).

Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.

Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.

Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.

Baca: Singapura Masih Dipuji Soal Corona, PM Lee Seperti Sosok Bapak

Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.

Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan ‎Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta.

Ada lokasi yang sudah selesai dibersihkan dari zat radioaktif

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara‎ mengatakan proses clean up atau pembersihan zat radioaktif Cesium 137 ‎di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten telah selesai dilakukan.

"Clean up sudah selesai, tinggal remediasi. Remediasi artinya kami kembalikan fungsi tempat itu sesuai awalnya. Itu bagian yang kami lakukan sejak sebulan lalu," tutur Heru di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).

Baca: Bencana Nuklir, Kecoa Punya Kesempatan Hidup 15 Kali Lebih Besar

Heru melanjutkan pihaknya yang melakukan proses pembersihan dan remediasi karena Bapeten tidak punya kompetensi untuk melakukan itu.

Setidaknya sudah 800, mendekati 900 drum tanah dan tanaman yang diambil untuk dilakukan upaya pembersihan di ‎pusat limbah aktif.

"Sudah 800 mendekati 900 drum tanah, tanaman yang dilakukan pembersihan di pusat limbah aktif. Setelah itu remediasi menyatakan daerah tersebut dideklarasi sudah aman dari zat radioaktif," tambah Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini