Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gegana Mabes Polri kembali menemukan lokasi paparan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Pamulang, Tangerang Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengungkapkan ada lokasi baru yakni di Blok F.
Baca: Bareskrim Tidak Tampilkan Barang Bukti Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah: Itu Barang Berbahaya
"Memang kita temukan lagi di Blok F Perumahan Batan Indah dari hasil patroli. Temuan di Blok F ini hampir sama dengan di Blok A, rumah SM," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (13/3/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan rumah di Blok F yang kedapatan menyimpat zar radioaktif ini dahulu dihuni oleh pegawai Batan.
"Rumah di Blok F dihuni seorang putri. Bapaknya sudah almarhum, dulu pegawai Batan. Zat radioaktif ini ditemukan di gudang. Saat kami tanya, putrinya tidak tahu. Dia menjelaskan barang itu kepunyaan almarhum bapaknya dan sama sekali tidak pernah disentuh," ungkap Agung.
Agung menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Batan untuk melakukan pengecekan jenis zar radioaktif termasuk dilakukan penyitaan.
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang,
Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up bagi tanah yang mengandung radioaktif.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC).
Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.
Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Baca: Singapura Masih Dipuji Soal Corona, PM Lee Seperti Sosok Bapak
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.
Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta.
Ada lokasi yang sudah selesai dibersihkan dari zat radioaktif
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara mengatakan proses clean up atau pembersihan zat radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten telah selesai dilakukan.
"Clean up sudah selesai, tinggal remediasi. Remediasi artinya kami kembalikan fungsi tempat itu sesuai awalnya. Itu bagian yang kami lakukan sejak sebulan lalu," tutur Heru di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).
Baca: Bencana Nuklir, Kecoa Punya Kesempatan Hidup 15 Kali Lebih Besar
Heru melanjutkan pihaknya yang melakukan proses pembersihan dan remediasi karena Bapeten tidak punya kompetensi untuk melakukan itu.
Setidaknya sudah 800, mendekati 900 drum tanah dan tanaman yang diambil untuk dilakukan upaya pembersihan di pusat limbah aktif.
"Sudah 800 mendekati 900 drum tanah, tanaman yang dilakukan pembersihan di pusat limbah aktif. Setelah itu remediasi menyatakan daerah tersebut dideklarasi sudah aman dari zat radioaktif," tambah Heru.