TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Kebijakan Publik LPPM Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai sejumlah keunggulan.
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak jangan terburu-buru membuat kesimpulan dan menilai bahwa isi regulasi tersebut merugikan pekerja.
“Masyarakat jangan terlalu apriori,” kata Cecep.
Cecep juga menjelaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.
Baca: Chord Gitar Ingin Hilang Ingatan - Rocket Rockers dari Kunci G Disini Kembali Kau Hadirkan Ingatan
Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi inkonsistensi regulasi dan benturan atau konflik antar-peraturan perundang-undangan.
"Bisa juga menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Baca: Update Harga HP Oppo Maret 2020, Oppo A31 Rp 2,5 jutaan dan Find X2 Rp 15 Jutaan
Selain itu, Cecep menilai bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi bagian sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, dan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah.
Sehubungan dengan hal ini, sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan diharapkan akan meningkat.
“Ini menjadi bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antar-pihak tertentu,” tambahnya.
Cecep menilai bahwa masyarakat belum melihat poin-poin positif tersebut. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah terbuka dan transparan dalam menyusun RUU ini.
Lebih lanjut, Cecep menyarankan agar pemerintah dapat melakukan dialog secara intens dengan berbagai elemen masyarakat.
“Misalnya kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers dan termasuk kalangan kampus, dan kelompok-kelompok lain yang akan terdampak. Draf RUU juga masih harus diberi masukan dan dikoreksi berbagai pihak,” tambahnya.