TRIBUNNEWS.COM - Virus corona penyebarannya semakin cepat, hingga membuat beberapa kota terapkan lockdown dan KLB, ini perbedaan dan penjelasan lengkapnya.
Wabah virus corona menyebar dengan sangat cepat.
Beberapa kota bahkan menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas kejadian ini.
Salah satunya adalah kota Solo yang mulai diterapkan pada Jumat (13/3/2020).
Status KLB ini diterapkan selama 14 hari.
• Hasil Tes Corona Wapres Maruf Amin Dinyatakan Negatif Covid-19, Ternyata Tak Kontak dengan Menhub
• 4 Salah Kaprah Soal Virus Corona yang Buat Penyebarannya Makin Memburuk di Indonesia
Hal ini menyusul kasus salah satu pasien positif virus corona yang meninggal dunia di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap status KLB ini tak dianggap negatif.
Melainkan hal ini dilakukan untuk lebih mudah mengetahui penyebaran virus corona.
Tak hanya Solo, Banten juga menetapkan status KLB atas pandemic corona.
Penetapan tersebut dilakukan usai empat orang Banten positif terjangkit Covid-19.