TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang sementara kegiatan yang sitanya mengumpulkan banyak orang di lingkungan Kejaksaan.
"Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak disatu tempat untuk sementara jangan dilakukan dulu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ucap ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Untuk itu, ST Burhanuddin memerintahkan kegiatan apel, penyuluhan atau penerangan hukum, sosialisasi dan yang lainnya dihentikan sementara.
Hal ini telah diterapkan Kejaksaan Agung, dimana acara sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus corona dilakukan di Aula Pradata Jamdatun, dengan peserta terbatas.
"Kami sudah menerapkan itu, peserta sosialisasi corona terbatas yang hadir. Jajaran pegawai lainnya diminta mengikuti melalui siaran langsung dari medsos yang dikelola Media Center Pusat Penerangan Hukum," tambahnya.
Baca: Imigrasi: 49 Warga China yang Tiba di Kendari Merupakan Calon TKA, Kantongi Surat Sehat dari KKP
Seperti diketahui virus corona berasal dari Wuhan, China.
Kini wabah akibat virus sudah melanda ke berbagai negara.
Pada Senin (3/3/2020) Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok, Jawa barat positif terinfeksi virus corona.
Kini jumlah pasien yang positif corona di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Juru Bicara penanganan corona, Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan 17 pasien positif corona pada Senin (16/3/2020).
Penambahan terbanyak ada di wilayah DKI Jakarta dengan total 14 pasien.
Dengan penambahan 17 kasus, maka total kasus positif corona di Indonesia menjadi 134 kasus dari data Minggu (15/3/2020) kemarin tercatat ada 117 kasus.
Data lainnya, pasien yang telah dinyatakan sembuh 8 orang dan 5 orang meninggal dunia akibat virus yang ditetapkan WHO menjadi pandemi dunia ini.