TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Putren, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Nidi Basuki.
Nidi dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Zaksi diperiksa untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1/2020).
Belum diketahui pasti kaitan Nidi Basuki dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman.
Baca: Viral Kabar Bakso Tikus Merebak di Madiun, Sang Pedagang Mengaku Belanja di Nganjuk, Ini Faktanya
KPK menjerat Taufiqurrahman dengan pasal TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selain dijerat tersangka TPPU, Taufiqurrahman juga disangka menerima gratifikasi.
Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Untuk gratifikasinya, Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.