TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengungkapkan, social distancing merupakan cara pencegahan paling jitu sementara ini untuk mengurangi penyebaran virus corona. Menjaga jumlah orang tertular dan sakit dengan kapasitas kesehatan tersedia, fokus pada kelompok paling rentan.
“Peran kita adalah mitigasi corona. Kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing,” kata Surya Tjandra dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com, Selasa (17/3/2020).
Istilah social distancing menurut Center for Disease Control (CDC) adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Baca: 12 TKA Asal China Ajukan Izin Tinggal Darurat di Kota Dumai
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogot, Minggu (15/3/2020) lalu sudah memberikan arahan terkait ditetapkannya Novel Coronavius (2019-nCoV) sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca: Imbas Corona, Jumlah Penumpang KRL Turun hingga 34 Persen
Menyikapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah dan tindakan dalam upaya penanganan serta menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh lingkungan satuan kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menambahkan perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.
“Surat edaran yang keluar nantinya tentu harus sesuai dengan arah kebijakan dari Presiden maupun Kementerian PAN-RB,” katanya.
Baca: Catat! 3 Tips Saat Isi Data Sensus Penduduk 2020 Online di Laman sensus.bps.go.id
Dipastikan Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung.
Berikut adalah poin dari surat edaran dimaksud:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).
b. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayana secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional.
d. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
e. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
f. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri PAN-RB.