5. Isi Data SPT
Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.
Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).
7. Isi Kode Verifikasi
Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.
Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.
Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.
Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.
Jika sudah, klik kirim SPT.
Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.
Lakukan laporan SPT tahunan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Pasalnya, akan ada sanksi denda sejumlah uang jika terlambar melaporkan SPT Tahunan.
Undang-Undang KUP memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda.
Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:
- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Yurika Nendri)