"Kalau soal dikarantina di Indonesia, itu bukan ranah kami itu ranah KKP," terangnya.
Sofyan menjelaskan bahwa 49 TKA tersebut saat transit di Thailand dibekali dengan surat kesehatan.
Mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta setelah mendapat surat kesehatan dari Pemerintah Thailand.
Baca: Seorang Pelajar SMP di Kendari Curi Celana Dalam Wanita Untuk Fantasi Seksual, Ini Kata Polisi
Oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Thailand, surat kesehatan tersebut telah diverifikasi.
"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020."
"Tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” kata Sofyan di rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020) malam.
Sementara itu, pihak Imigrasi Bandara Sokarno Hatta memperbolehkan mereka terbang ke Kendari menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 696.
Hal itu berdasarkan surat sehat yang diberikan Pemerintah Thailand.
Selain itu, Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan Soekarno Hatta juga telah memeriksa puluhan WNA tersebut dan mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan.
Sebelumnya, Merdisyam mengatakan, sebanyak 49 TKA itu merupakan pekerja di perusahaan smelter di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Zulkifli Hasan Singgung Prabowo Jadi Menhan Ketika Bicara Arah Politik PAN Usai Kongres di Kendari
Menurut Merdisyam, mereka selama menjadi pekerja di perusahaan tersebut sudah lama tidak kembali ke negara asalnya.
Merdisyam menegaskan para TKA asal China itu sebelum tiba di Kendari sudah dilengkapi dengan surat dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan perizinan dari imigrasi.
Sehingga kedatangan mereka tidak ada persoalan terkait perizinan.
Gubernur Sultra perintahkan TKA China dikarantina