News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Virus Corona Mewabah, MA Pastikan Sidang Perkara Pidana Berlangsung Sesuai Jadwal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Abdullah, mengatakan persidangan perkara pidana di pengadilan negeri tetap berjalan sesuai jadwal meskipun tengah terjadi wabah virus corona termasuk di Indonesia.

Menurut dia, alasan persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal karena mempertimbangkan hak asasi manusia dari terdakwa.

Baca: Empat Orang di Papua Berstatus ODP Virus Corona

"Perkara pidana ya tetap berlangsung, karena ini sudah ditetapkan," kata dia, saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Apabila ada penundaan sidang, dia mengaku menyerahkan kebijakan kepada masing-masing majelis hakim.

Sebab, kata dia, majelis hakim mengetahui kapan persidangan akan ditunda atau dilanjutkan.

"Yang akhirnya kalau sudah (perkara,-red) pidana diserahkan ke hakim. Sebelumnya mau menunda atau melanjutkan, karena yang tahu masa persidangan kan hakim," ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan, kepada majelis hakim dan perangkat persidangan untuk membatasi pengunjung sidang yang hadir.

"Semua tergantung majelis. Kalau di dalam sudah sesak maka harus dibatasi dalam rangka cegah penularan virus corona. Kalau sudah tidak proporsional pengunjungnya harus dibatasi untuk antisipasi atau cegah penularan virus corona," tuturnya.

Sedangkan, untuk perkara perdata dan tata usaha negara, dia menambahkan, dapat memanfaatkan aplikasi e-court.

e-court adalah Media Pendaftaran Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara online.

Baca: Pemkab Banjar Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Virus Corona Selama 3 Bulan

Untuk tahap awal hanya diperuntukkan pengguna terdaftar adalah Advokat.

"Kalau perkara perdata didorong untuk melakukan aplikasi e-court. Jadi kalau perkara perdata, tata usaha negara itu bisa melalui persidangan secara elektronik," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini