Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara lima tersangka kasus perdagangan orang dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Berkas sudah dikirim dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo saat dihubungi wartawan Rabu (18/3/2020).
Jenderal bintang satu ini berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.
Jika berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan, Fredy mengaku bakal memenuhi kekurangan sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
Baca: Komisi III DPR Minta Penjelasan Kapolri Terkait Blunder Kapolda Sultra soal TKA
Baca: Trik Jitu Jaga Imunitas Anak Cegah Virus Corona, Perbanyak Makanan Mengandung Vitamin A, C dan D
Diketahui Bareskrim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal dengan wisaya seks "halal" di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ini bermula dari beredarnya video youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan ada wisata seks halal di Puncak Bogor.
Akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka yakni NN, OK, HS, DO dan AA.
Para tersangka mengaku praktik ini terjadi sejak 2015. Tarif untuk kawin kontrak yakni Rp 5 juta untuk tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.