TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada permintaan penundaan Pilkada serentak 2020 dari Bupati Merauke Frederikus Gebze.
Meski begitu Mahfud tidak menyebutkan alasan apa yang diutarakan oleh Frederikus terkait permintaan penundaan tersebut.
Meski begitu, Mahfud mengatakan telah mempelajari permintaan tersebut dari berbagai aspek termasuk aspek keamanan.
Mahfud bahkan mengatakan KPU dan Bawaslu telah melakukan pemantauan lapangan.
Baca: Ada Wabah Corona, Bagaimana Nasib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020?
Hal itu disampaikan Mahfud dalam pesan suara resmi yang dibagikan staf Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (18/3/2020).
"Permintaan Bupati Merauke untuk menunda Pilkada di Merauke, sesudah dipelajari dari berbagai aspek, diselidiki Kapolri, Panglima TNI dan pemantauan lapangan oleh KPU dan bawaslu ternyata tidak ada alasan untuk menunda sehingga di Merauke pun Pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan bersama yang lain-lain," kata Mahfud.
Ia juga mengatakan situasi ketentraman, ketertiban, pertahanan, dan keamanan menjadi dasar keyakinan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 2020.
"Situasi tramtib (ketentraman daan keteriban) dan Hankam (pertahanan dan keamanan) tadi memberikan keyakinan kepada kita bahwa tidak perlu ada perubahan tahapan Pilkada. Pilkada akan berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," kata Mahfud.