TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tidak dihadiri oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (19/3/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Novel tampak tak hadir di dalam ruangan sidang hingga pembacaan dakwaan dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Djumyanto.
Tampak hadir di dalam ruangan sidang Jaksa Penutut Umum dan kuasa hukum kedua terdakwa penyiraman Novel.
Baca: Tim Advokasi: Sidang Penyiram Novel Baswedan Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas
Namun di dalam ruang sidang, Novel diketahui diwakilkan oleh salah satu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebaliknya dalam sidang perdana ini, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dihadirkan dalam persidangan.
Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU.
Pertama kali, JPU membaca dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis terlebih dahulu dan kemudian membacakan dakwaan Rahmat Kadir Mahulette.
Baca: KPK Harap Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Novel Baswedan
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.