News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respon KPU Terkait Putusan DKPP yang Memecat Evi Novida

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

Salah satu bunyi putusan itu, DKPP memutuskan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.

Evi bersama dengan jajaran KPU RI lainnya diduga mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Baca: Anggota Komisi II DPR Minta KPU Introspeksi Diri

Rencananya, pernyataan sikap itu disampaikan di ruang rapat Lt 1, kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saya akan menjawab semuanya. Insya Allah," kata Evi, Kamis (19/3/2020).

Untuk diketahui, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.

Baca: Ini Alasan DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.

Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Pengadu pada perkara ini adalah Hendri Makaluasc, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Pihak DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan enam komisioner yang lain diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief Budiman cs mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Teradu I sampai dengan Teradu VII mengintervensi Teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat," kata Muhammad, selaku pelaksana tugas Ketua DKPP pada saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang  kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini