News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor SPT Lewat Elektronik dan Tertulis.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini