TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah mengambil langkah meniadakan mudik gratis tahun 2020 ini.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona yang belakangan marak terjadi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca: Alat Pelindung Diri (APD)
Baca: Prabowo Subianto Apresiasi Kerja Tenaga Medis Tangani COVID-19 Sekarang Dokter Pahlawan Bangsa
Status darurat bencana ini berkalu selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Baca: Pemerintah DKI Jakarta Akan Beri Sanksi Pidana bagi Orang yang Memaksa Berkumpul saat Wabah Corona
Baca: Blaise Pascal
Ia berharap keputusan ini dapat dipatuhi oleh semua masyarakat.
“Oleh karena itu saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk di Dirjen Perhubungan Darat, baik mudik gratis dengan bus dan kapal penyeberangan semua akan dihapuskan.