TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dirilis.
Hari ini, Senin (23/3/2020) Kemenkumham merilis pengumaman hasil SKD CPNS 2019.
Pengumuman tersebut dirilis pada laman resmi cpns.kemenkumham.go.id
Pengumuman hasil SKD tersebut diinformasikan melalui akun Twitter resmi Kemenkumham.
Sebelumnya, melalui akun Twitter @Kemenkumham_RI diinformasikan bahwa sehubungan dengan kondisi Indonesia yang sedang mengalami pandemi virus corona, maka tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditunda.
"Memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan ini diberitahukan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) ditunda."
Informasi mengenai penundaan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Nomor: SEK-KP.02.01-315, memberitahukan kepada seluruh peserta CPNS 2019 di Kemenkumham bahwa tes SKB ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Penetapan kebijakan lebih lanjut berdasarkan denagn evaluasi yang akan dilakukan oleh Paselnas.
Nantinya pengumuman lanjutan mengenai jadwal SKB akan diinformasikan melalui laman resmi cpns.kemenkumham.go.id
Untuk pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 Kemenkumham dapat dilihat di laman resmi cpns.kemenkumham.go.id
Di laman tersebut terdapat delapan file yang bisa diunduh.
Berikut link download hasil tes SKD CPNS 2019 Kemenkumham:
1. Link
2. Link
3. Link
Berikut link download daftar nilai SKD peserta kategori P1/TL:
1. Link
2. Link
3. Link
Berikut pengumuman yang dirilis pada laman resmi Kemenkumham:
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiranpengumuman ini;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB;
3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon PegawaiNegeri Sipil Tahun 2019;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
b. Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
c. Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
d. Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi);
e. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
f. Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
g. Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
h. Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
i. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur;
j. Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKDtahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur;
k. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019;
l. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur;
5. Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan:
No. Nomor Peserta - Keterangan
1. 19300411200102803 Ujian dilakukan oleh joki
2. 19300411200107682 Peserta menyusup tidak sesuai jadwal mengikuti ujian pada hari selasa tanggal 4 Februari 2020 seharusnya jadwal pada sesi I hari minggu tanggal 2 Februari 2020 sehingga dinyatakan gugur
3. 19300411200064074 Peserta menyusup ke sesi IX, karena yang bersangkutan sudah telat di sesi VIII pada hari yang sama sehingga panitia sepakat untuk mendiskualifikasi
4. 19300411200021513 Membawa tanda pengenal atau idenditas yang tidak sah (fotocopy KTP yang distempel)
6. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor:SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta;
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dannHak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
12. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)