Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat tidak asal menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya, utamanya terkait virus corona.
"Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang kerja keras dalam situasi ini," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Senin (23/12/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini terus mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan berita hoax karena bisa diancam pidana.
Terlebih Direktorat Siber Bareskrim terus melakukan patroli untuk mencegah beredarnya berita hoax di media sosial yang meresahkan warganet.
Baca: 100 Ribu Alat Rapid Test dan 50 Ribu Masker Tiba di Jakarta, Ini Kata Gubernur Anies
Baca: Pemkab Tabanan Pesan 500 Alat Rapid Test untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Baca: Chord Gitar Lagu Heal The World - Michael Jackson, Mudah Dimainkan dari Kunci A
"Kami menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong. Penanganan kasus hoax virus corona sampai hari ini, Senin (23/3/2020) ada 44 kasus," tutur jenderal bintang satu itu.
Berikut sebaran 44 kasus hoax corona :
1. Siber Bareskrim Polri 4 kasus.
2. Polda Kaltim 3 kasus.
3. Polda Metro Jaya 2 kasus.
4. Polda Kalbar 4 kasus.
5. Polda Sulsel 3 kasus.
6. Polda Jabar 4 kasus.
7. Polda Jateng 2 kasus.
8. Polda Jatim 7 kasus.
9. Polda Lampung 3 kasus.
10. Polda Sultra 1 kasus.
11. Polda Sumut 2 kasus.
12. Polda Kepri 1 kasus.
13. Polda Bengkulu 2 kasus.
14. Polda Sumbar 2 kasus.
15. Polda Maluku 2 kasus.
16. Polda NTB 1 kasus.
17. Polda Sulteng 1 kasus.