Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran virus corona (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Surat Edaran itu berlaku untuk seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Baca: Instruksi AHY kepada Seluruh Kader Demokrat Terkait Virus Corona: Ini Perang Semesta, Total War
Salah satu poin yang diatur terkait persidangan pengadilan.
Melalui Surat Edaran itu, Hatta Ali mengatur persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat.
"Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya," tulis surat edaran itu.
Sementara itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda samapai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.
Mengacu pada Surat Edaran itu, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara di pengadilan.
"Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini," tulisnya.
Namun, untuk perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka Hatta Ali meminta hakim memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan
Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang
Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
Keempat, majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
Kelima, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Baca: Dokter Handoko: Hak Tenaga Medis Dapat Alat Lengkap Biar Tak Mati Sia-sia
Untuk diketahui, Hatta Ali menandatangani Surat Edaran itu pada 23 Maret 2020.
Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala Pangadilan Tingkat Pertama