TRIBUNNEWS.COM - Ujian Nasional / UN 2020 resmi dibatalkan menyusul wabah corona yang semakin parah.
Sempat simpang siur kabar dibatalkannya UN 2020, Presiden Jokowi akhirnya memberikan putusan final.
Peniadaan UN 2020 sendiri sebagai upaya pemerintah menerapkan kebijakan social distancing yang harus diambil untuk memotong rantai penyebaran cirus Covid-19.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," lanjut dia.
• Mendikbud Nadiem Makarim & Komisi X Sepakat Tiadakan Ujian Nasional, Nilai Rapor Penentu Kelulusan
• Nadiem Makarim Diminta Jelaskan Mekanisme Bayar SPP Pakai Go-Pay, Demi Hindari Konflik Kepentingan
Jokowi sebelumnya memimpin rapat terbatas ihwal kepastian pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 di tengah terjadinya wabah virus corona.
Rapat berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).