News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evi Novida Tetap Ajukan Gugatan ke PTUN Meskipun Sudah Terima Surat Keputusan Dari Presiden Jokowi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik tetap berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.

"Saya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi Novida Ginting Manik, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Upaya mengajukan gugatan ke PTUN merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh Evi Novida Ginting Manik, setelah diberhentikan tetap oleh DKPP.

Baca: Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

Evi diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait penetapan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Evi sudah melakukan upaya administratif dengan cara mengirimkan surat kepada pihak DKPP untuk membatalkan putusan DKPP itu dan melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adanya tindakan malaadministrasi dalam putusan DKPP.

Baca: Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Selain itu, Evi telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pelaksanaan putusan DKPP itu.

Namun, pada Kamis ini, pihak Sekretariat Negara mengirimkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Evi mengaku sudah menerima surat itu.

"Sudah saya terima hari ini," katanya.

Kecewa

Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak dapat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, sewaktu majelis DKPP menggelar sidang beragenda mendengarkan keterangan teradu, Evi Novida Ginting Manik berhalangan hadir.

"Pada tanggal sidang kedua DKPP tentang pemeriksaan kasus pada persidangan, saya tak bisa hadir mengikuti persidangan DKPP karena sedang menjalani operasi usus buntu," kata Evi Novida Ginting Manik pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Baca: Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya

Padahal, kata dia, sidang itu merupakan kesempatan untuk membela diri.

Menurut dia, kasus tersebut penting karena berdampak terhadap posisi dan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.

"Pada sidang tersebut saya tidak bisa memberi pembelaan. Seharusnya saya ini diberi kesempatan sebagai teradu VII untuk membela diri di sidang pemriksaan secara verbal dan langsung. Ini dijamin peraturan DKPP," kata dia.

Baca: Respon KPU Terkait Putusan DKPP yang Memecat Evi Novida

Pasca putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan tetap dirinya, Evi mengaku akan mengajukan gugatan pembatalan putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menegaskan upaya pengajuan gugatan itu tidak hanya untuk membela kepentingan diri dan martabat sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh penyelenggara pemilu ke depan.

Baca: Perludem: Presiden Jokowi Mesti Segera Tetapkan Pengganti Hardjono di DKPP

"Sehingga apa yang diputuskan terhadap ptuusan DKPP yang tidak ada ketidakbenaran dan ketidakadilan memberi ketenangan dan kenyamanan pada seluruh penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas sehari-hari. Yang menegakkan undang-undang dan menjalankan putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

Evi Novida Ginting Manik dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perubahan perolehan suara di daerah pemilihan Kalimantan VII untuk Partai Gerindra.

Baca: Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Selain Evi Novida, pihak DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Baca: KPU RI Tegaskan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Masih Sesuai Jadwal

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya.

Adapun, pihak DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," tuturnya.

Baca: Anggota KPU Konawe Utara Dipecat karena Terbukti Selingkuh dengan Staf Perempuan, Ini Kronologinya

Serta, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," katanya.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini