News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Corona, YLKI Usul Pemerintah Struktur Tarif Listrik Diturunkan Minimal Rp 100 per kWh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan minimal Rp 100 per kWh untuk golongan 900 VA hingga bahkan golongan 1.300 VA di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulis Abadi mengatakan saat ini masyarakat rentan yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan berbasis harian tengah dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat corona.

Dalam hal ini, peran pemerintah dinilai menjadi diperlukan untuk mengurangi beban tekanan ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat.

“Sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli masyarakat tidak tergerus,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis.

Baca: Pemberdayaan Sektor Informal yang Terdampak Wabah Virus Corona

Baca: Maruf Amin Sebut Pentingnya Peningkatan Disiplin Masyarakat Terapkan Social Distancing

Baca: Jokowi Tetap Laksanakan Tugas meski dalam Suasana Duka, Ikuti KTT G20 Bahas Penanganan Virus Corona

Besaran penurunan yang diusulkan oleh YLKI adalah sebesar Rp 100 per kWh dari struktur tarif berdasar keekonomian (non subsidi) yang saat ini sebesar Rp 1.352 per kWh.

Adapun lamanya pemberian fasilitas penurunan struktur tarif listrik diusulkan selama 3-6 bulan, bergantung pada lamanya wabah corona.

Menurut Tulus, langkah yang demikian tidak akan terlalu mengganggu biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mengingat harga minyak mentah di pasaran dunia sedang turun.

“Diharapkan dengan penurunan struktur tarif tersebut bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan yang terdampak virus corona,” pungkas Tulus. (KONTAN/Muhammad Julian) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini