News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Suap Pengadaan Tanah Ruang Terbuka Hijau Bandung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Tomtom Dabbul Qomar diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Tahun 2012. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

"Hari ini (26/03/2020) penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 2 tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Tersangka pertama, Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan.

Terhitung sejak 27 Maret 2020 sampai 25 April 2020. Tomtom merupakan penghuni Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Kemudian tersangka kedua, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat juga diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai 25 April 2020 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS), serta Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca: ICW Usulkan Gaji Pimpinan KPK 100 Persen Didonasikan untuk Penanganan Covid-19

Untuk tersangka Herry dan Tomtom, ditahan KPK pada 27 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018. Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, di 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Baca: KPK Dalami Pertemuan antara Hartanto dan Nurhadi serta Materi Praperadilan

Sekira September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah. Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut. Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah. Diduga, Dadang Suganda diperkaya sekira Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekira Rp10 miliar, diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini