News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Pembahasan tentang Omnibus Law Perlu Mendengar Aspirasi Masyarakat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi mengalami pelambatan, tidak hanya di Indonesia, namun di berbagai belahan dunia. Hal itu disebabkan wabah virus Corona (Covid-19) yang menjadi pandemi global.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, saat dihubungi pada Rabu (25/3/2020).

"Ancaman perlambatan ekonomi tidak hanya menyasar Indonesia. Ini akan menjadi persoalan global. RUU Cipta Kerja disusun dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada saat belum terjadi pandemi Corona," kata Redi.

Baca: Anies Baswedan Gratiskan Hotel Bintang 4 Ini untuk Bantu Tim Medis Perangi Corona: Kerja Besar

"RUU ini masih relevan untuk menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Baca: Singapura Turut Berduka atas Kepergian Ibunda Presiden Jokowi

Baca: Ada Imbauan di Rumah Saja saat Wabah Corona, Isuzu Berikan Layanan Bengkel Berjalan

Dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, telah mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi buruh karena dinilai merugikan mereka.

Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, penolakan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan ke publik. Sebab, pada dasarnya, semua pihak menginginkan adanya pertumbuhan ekonomi.

"Penolakan dari masyarakat merupakan aspirasi yang wajib didengar. Pemerintah dan DPR bersama masyarakat sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian nasional," ujar Redi.

Sementara itu, sejumlah pasal kontroversi yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus diselesaikan dengan meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Bila ada pasal yang dianggap merugikan, masyarakat harus dikaji kembali.

“Pasal-pasal kritis yang dianggap bermasalah memang harus mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Cipta Kerja ini menjadi UU yang sesuai kehendak rakyat," ucap dosen di bidang hukum tata negara ini.

Saat ini, pembahasan lanjutan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bergantung pada DPR bersama perwakilan Pemerintah Pusat dan tim perumus. Pasalnya, DPR akan menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan meminta masukan dari para ahli dan elemen masyarakat.

RUU Cipta Kerja akan menguntungkan kedua belah pihak antara pengusaha dan tenaga kerja. Dan tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam hal ini seandainya nanti sudah menjadi UU baru.

"Bolanya ada di DPR. DPR yang memegang kendali kapan pembahasan, termasuk jadwal RDPU untuk mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan ahli. Begitu pula mengenai konsultasi publiknya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini