News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kompolnas Sikapi Aksi Oknum Perwira Polisi Aniaya 3 Bintara di Padang Pariaman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyoroti viralnya video tiga pria berseragam polisi dipukul menggunakan kope oleh seorang pria yang juga berpakaian polisi di Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan praktik kekerasan berlebihan di institusi Polri harus dihentikan.

Ini sesuai mandat reformasi kultural Polri sejak Polri dipisahkan dari TNI tahun 2000.

Baca: Fatwa MUI: Tenaga Medis yang Tangani Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

"Tindakan kekerasan berlebihan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri. Meskipun dalam video yang viral tersebut si pelaku dalam konteks memberikan hukuman pada bawahannya yang melakukan pelanggaran," ujar Poengky pada Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya hukuman yang diberikan atasan tidak boleh dalam bentuk penganiayaan serta penghukuman yang merendahkan martabat.‎

Baca: 1 Warganya Positif Covid-19, Tegal Terapkan Local Lockdown Selama 4 Bulan

Karena hukum harus bersifat konstruktif namun memberikan efek jera.

"Dugaan tindakan kekerasan berlebihan di Polres Padang Pariaman harus diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Barat. Tidak saja si pelaku kekerasan yang harus diperiksa tapi juga atasan si pelaku untuk melihat apakah ada perintah untuk melakukan hukuman seperti itu‎. Ataukah ada toleransi dari atasan terhadap praktek kekerasan berlebihan yang dilakukan pelaku," tutur Poengky.

Poengky berharap proses hukum terhadap pelaku tidak berhentu hanya di etik dan disiplin melainkan juga diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana.

Kompolnas akan terus memantau proses tersebut.

Baca: Jokowi Tanda Tangani Keputusan Presiden Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

‎Terpisah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku sudah mengetahui video tersebut.‎

Kini kasus ‎tersebut ditangani oleh Propam Polda Sumbar.

"Sudah ditangani dan diproses oleh Propam Polda Sumbar," ‎ucap Idham pada Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto juga membenarkan kini kasus itu sudah ditangani Propam Polda Sumbar.

"Benar kejadiannya di Polres Padang Pariaman, hari Kamis tanggal 19 Maret 2020," ungkap Bayu saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Bayu menambahkan Kapolri sudah meminta agar oknum perwira yang diduga melakukan penganiayaan segara diproses hukum dengan tegas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini