Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.
Baca: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Ganjar Pranowo Sebut Jika Nekat Pulang Status Jadi ODP dan Wajib Isolasi
Baca: Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP
Baca: Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?
Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.
Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.
Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.
Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.
Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris)