TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk masyarakat agar tidak mudik lebaran dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X meminta pemudik yang masuk di Yogyakarta harus diisolasi selama 14 hari untuk dipastikan bebas dari virus corona.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/3/2020).
Sultan Hamengku mengatakan, langkah yang diambil untuk menangani wabah corona dengan ketersediaan rumah sakit di wilayah Yogyakarta.
Ia menambahkan, rumah sakit yang dirujuk itu harus memiliki fasilitas yang mumpuni dalam penanganan pasien.
Baca: Soal Larangan Mudik Lebaran saat Pandemi Corona, Kemenhub Kaji Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik
Baca: Guna Cegah Corona, Para Pemuka Agama Imbau Umat Hindari Kerumunan
"Untuk pemeriksaan pada rumah sakit maupun yang ada di daerah, baik punya pemerintah maupun swasta di mana ada daftar."
"Rumah sakit itu mempunyai kemampuan untuk melakukan pemeriksaan," paparnya.
Selain itu, Hamengku berharap, rumah sakit juga menyediakan ruang isolasi bagi pendatang yang masuk ke Yogyakarta.
Nantinya para pemudik itu akan diisolasi selama 14 hari di rumah sakit yang dirujuk.
"Dengan harapan punya kesediaan juga untuk isolasi 14 hari, ujar Sultan Hamengku Buwono.
Komentar Kemenhub
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji dalam pemberian sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.
Kemenhub juga telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona di momen mudik tahun ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, Kemenhub tengah mengkaji pemberian sanksi untuk masyarakat yang memaksa mudik, serta pemberian insentif bagi yang tidak mudik.
Baca: Hotman Paris Curhat Dua Pembantunya Ngotot Mudik di Tengah Pandemi: Imbauan Tak Efektif!
Baca: Fachrul Razi Imbau Masyarakat Tak Mudik di Lebaran 2020 untuk Cegah Penularan Virus Corona
Budi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait wacana larangan mudik lebaran.
"Kita ada kesepakatan bersama, dalam rapat saya akan mengusulkan kepada Pak Ridwan dari Kemenko Maritim."
"Agar bisa melibatkan Pemprov DKI termasuk Kementerian Sosial," papar Budi Setiyadi.
Budi menambahkan, usulannya itu diberikan kepada pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman dan orang yang memilih tidak mudik.
Bagi masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi.
Baca: Menteri Agama Imbau Masyarakat Tinggal di Zona Merah Corona Tidak Mudik
Baca: Banyak Warga Mulai Mudik, Marwan Jafar Minta Gedung Sekolah di Daerah Jadi Tempat Isolasi
Sedangkan, masyarakat yang memilih untuk tidak mudik di tengah wabah corona akan diberi penghargaan.
"Karena nampaknya, kalau kita beri larangan sama sekali itu butuh semacam reward dan punishment."
"Kepada orang-orang yang memaksa mudik kemudian dia akan diberikan punishment apa," ujarnya.
"Lalu yang tidak mudik karena pekerjaannya sektor informal juga harus dibantu dari sisi untuk pendapatan atau paket sembako," sambungnya.
Sehingga, Budi menyampaikan, hal itu diberlakukan agar mereka tidak mudik kembali ke kampung halaman saat wabah Covid-19 yang semakin merebak.
Baca: Upaya Wali Kota Tegal Cegah Corona: Imbau Pengusaha Kuliner dan Warga yang Ingin Mudik
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Jumlah Pasien Corona di Jateng Meningkat karena Puluhan Ribu Warga Mudik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona.
Luhut menyebut, upaya itu diambil demi keselamatan seluruh masyarakat.
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario."
"Semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.
Kebijakan itu diambil sebagai salah satu alternatif jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.
Baca: Imbau Masyarakat Tak Mudik, Ganjar Pranowo Sebut Jika Nekat Pulang Status Jadi ODP dan Wajib Isolasi
Baca: Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Mudik Ditengah Pandemi Covid-19, Pelanggar Otomatis jadi ODP
Baca: Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?
Berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.
Adapun puncak arus mudik maupun arus balik terjadi pada seminggu sebelum dan setelah Lebaran.
Mudik Lebaran identik dengan berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim khususnya dari perkotaan menuju perdesaan.
Sehingga wabah Covid-19 jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan akan membuat penanganannya semakin sulit.
Apalagi masyarakat yang masih nekat mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris)