TRIBUNNEWS.COM – Sebagai langkah menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan pembatasan perlintasan orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk kehati-hatian di jalur keluar ataupun masuk ke Indonesia mengingat semakin banyaknya negara yang sudah terjangkit Covid-19 ini. Maka dari itu, pemerintah mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi untuk bepergian ke luar negeri kecuali terdapat kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Kabag Humas dan Umum Arvin Gumilang menyampaikan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalimantan Barat yaitu PLB Aruk, Entikong, dan Badau saat ini hanya untuk WNI yang pulang dari Malaysia dan warga negara Malaysia yang akan kembali ke negaranya. Keputusan itu juga mendukung lockdown yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia.
Tidak hanya di Kalimantan Barat, pembatasan keimigrasian juga dilakukan di PLBN Motaain, Motamasin, dan Wini di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengacu pada Permenkumham No. 8 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Perlintasan Secara Selektif.
Tak hanya dibatasi, sebagian Pos Lintas Batas Negara juga ada yang sudah ditutup seperti di PLB Internasional Miangas dan Marore di Sulawesi Utara. Arvin Gumilang mengatakan kedua Pos Lintas Batas tersebut telah ditutup sejak Februari 2020 lalu atas kesepakatan dengan Pemerintah Filipina.
Selain itu, sejak akhir Januari lalu, PLBN Skouw di Jayapura, Papua, juga telah ditutup setelah adanya kesepakatan dngan Pemerintah Papua Nugini. Hal serupa pun telah berlaku di PLBN Sota dan PLB Tradisional Merauke sejak tanggal 20 Maret 2020 lalu sesuai dengan SK Bupati Merauke yang memerintahkan agar jalur keluar-masuk itu ditutup.