Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kekarantinaan Kesehatan selama pendemi coronavirus disease (covid)-19 dan menetapkan status keadaan darurat kesehatan.
Peneliti PSHK, Agil Oktaryal, mengatakan penetapan itu akan berpengaruh pada otoritas pengambilan kebijakan serta bagaimana cara pemerintah menangani situasi, termasuk memberlakukan karantina wilayah yang memiliki daya paksa dalam keadaan darurat kesehatan.
Menurut dia, jika merujuk pada penyebaran Covid-19, maka penanganan sudah melewati batas-batas provinsi.
Jika merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan yang melewati batas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
“Peraturan Pemerintah untuk menentukan tata cara penetapan dan pencabutan status keadaan darurat kesehatan harus segera direalisasikan. Penetapan harus berbarengan dengan keputusan tentang status keadaan darurat COVID-19,” kata dia, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).
Baca: Cegah Corona Masuk Sumbar, Bus PO MPM Berhenti Beroperasi, Uang Tiket Dikembalikan
Dia menjelaskan, penetapan status darurat kesehatan nasional serta ditetapkan daerah berstatus darurat melalui Keputusan Presiden, maka pembatasan hak warga serta pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan preventif mencegah meluasnya COVID-19 mendapat rambu-rambu yang jelas.
Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona
Selain itu, kata dia, pemerintah dapat mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi, termasuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
“(Pemerintah pusat,-red) Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan peraturan pemerintah terkait karantina kewilayahan untuk medapat masukan dan gambaran akan kebutuhan rill di daerah,” kata dia.
Adanya penetapan status darurat kesehatan nasional juga akan menciptakan kebijakan penanganan COVID-19 yang sinergis satu sama lain antara pusat dan daerah mengingat segala bentuk kebijakan akan diambil oleh pusat dengan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selama masa karantina dan status keadaan darurat kesehatan, dia mengingatkan, pemerintah terkait hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tercantum Pemerintah Pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan.
Kewajiban ini koheren dengan UU No. 18/2012 Tentang Pangan pasal 58 ayat 1 tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan menyalurkan bahan pangan dalam keadaan darurat.
“(Pemerintah pusat,-red) menjamin tetap terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat selama karantina wilayah berlangsung,” tambahnya.