News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona di Desa, Kemendes Keluarkan Surat Edaran

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan mengukur suhu tubuh penumpang kendaraan umum yang baru memasuki wilayah Garut di Jalan Lingkar Kadungora, Kecamatan Kadungora, Minggu (22/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di pedesaan.

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengungkapkan dalam surat edaran tersebut berisi soal Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

"Jadi keluar kebijakan Kemendes yaitu Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 yaitu tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa," ujar Eko di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (30/3/2020).

Baca: Malaysia Lockdown, Warga Miskin Mulai Kekurangan Makanan

Mandat dari surat edaran tersebut ada dua hal pokok. Pertama, bagaimana masyarakat tetap menjalankan kegiatan padat karya tunai.

"Karena ada bagian dari masyarakat menikmati apa yang dilakukan oleh desa dan masyarakatnya yaitu tentang jaring pengaman sosial, di mana kita perkuat dari sisi masyarakat maka melalui padat karya tunai," jelas Eko.

Sementara itu, poin kedua adalah mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19. Menurutnya dua hal tersebut sangat penting karena perlu ada perubahan yang ada di dana desa.

Eko mengatakan Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan tersebut karena bagian dari instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini