News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jadi Wacana Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona, Apa yang Dimaksud dengan Darurat Sipil?

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Menghadiri KTT Luar Biasa G20 didampingi 2 menteri perempuannya, Kamis (26/3/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Penanganan wabah Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia akan terus diupayakan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.

Baca: Izinkan WNI Pulang ke Indonesia, Jokowi: Tapi Statusnya ODP

Baca: ICW Desak Jokowi Realokasi Anggaran Ibu Kota Baru untuk Penanganan Covid-19

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dikutip dari Kompas.com.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini