News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendagri Minta Pemda Jamin Perlindungan bagi Tenaga Medis Lawan Covid-19 di Daerah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan arahan agar pemerintah daerah (Pemda) menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

“Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang,” ujar Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Akan Larang Kunjungan dan Transit WNA

Perlindungan bagi tenaga medis tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keperluan sandang mereka.

Baca: Hasil Resmi Risalah Rapat Gubernur Sulawesi Kompak Melawan Corona, Hasil Tes Covid-19 Ternyata Lama

“Pengadaan baju pasien, maupun baju bagi tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macam yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19,” ujar Safrizal.

Dalam Surat Edaran juga disebutkan bahwa dana BTT juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan papan, antara lain penambahan ruangan isolasi, penyediaan rumah sakit darurat, dan penguatan fasilitas puskesmas.

Baca: Yusril Sebut Status Darurat Sipil Tak Cocok untuk Corona: Jangan Kehilangan Kejernihan Berpikir

“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” kata Safrizal menambahkan.

Penggunaan dana tersebut untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga medis dan pasien, termasuk di dalamnya pengadaan vitamin dan suplemen.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), Minggu (29/3/2020).

Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

SE berisi lima poin untuk menindaklanjuti keputusan Presiden no.7 tahun 2020 dan Permendagri no.20 tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini