Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN."
"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Direktur PLN, Zulkifli Zaini seperti dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa.
Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.
Baca: Presiden Terbitkan Perppu Antisipasi Defisit Anggaran di Atas 3 Persen
Baca: Kawasan Industri Jababeka Kumpulkan Rp 6 Miliar Donasi untuk Penanggulangan Covid-19
Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah."
"Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas."
"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.
Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)