Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai langkah dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak kasus pertama di Indonesia.
Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Covid-19.
Ada pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pembuatan bilik sterilisasi, dan pengurangan intensitas kehadiran petugas (Work from Home).
Kemudian, penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui video conference, dan percepatan pengeluaran narapidana.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan tahanan, narapidana dan anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas/rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui siaran pers, Rabu (1/4/2020).
Sejak 17 Maret 2020, kegiatan kunjungan langsung di lapas/rutan bahkan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung.
Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, narapidana, dan anak.
“Bagi tahanan kan mereka juga butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” kata Nugroho.
Kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pun dihentikan sementara untuk mengurangi resiko terpapar.
Namun warga binaan tetap melakukan kegiatan pembinaan secara mandiri dengan petugas.
Intensitas kehadiran petugas juga dikurangi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bekerja dari rumah atau work from home.
“Petugas memiliki risiko untuk menularkan, namun tetap memperhatikan kebutuhan pembinaan dan keamanan ketertiban,” ujar Nugroho.
Penerapan SOP Penanganan Covid-19 meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, hingga penyediaan sarana prasarana penunjang dengan refocusing anggaran.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia. Selain itu, warga binaan dan petugas juga diberikan multivitamin dosis tinggi dan ekstrapuding.
“Penyemprotan disinfektan dilakukan di lapas/rutan seluruh Indonesia. Bahkan beberapa hari yang lalu Bapak Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Lapas Cipinang,” ujar Nugroho.
Pembuatan bilik sterilisasi juga dilakukan dengan menggerakkan inovasi di masing-masing lapas/rutan.
Bahkan banyak lapas/rutan yang membuat bilik sterilisasi secara mandiri karena ketersediaan bahan baku material mulai terbatas.
Blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga disediakan di lapas/rutan yang telah ditunjuk. Setiap wilayah menetapkan satu lapas/rutan untuk menyediakan blok isolasi seperti Lapas Pemuda Tangerang, LPKA Medan, Rutan Perempuan Bandung, Lapas Salemba, Lapas Purwokerto, dan Lapas Porong.
Selain itu, untuk mengantisipasi kondisi tahanan, narapidana dan anak yang rentan tertular, penerimaan titipan tahanan baru untuk sementara dihentikan.
Nugroho mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahkan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri untuk menunda penerimaan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan persidangan melalui video conference.
Tahanan akan tetap berada di dalam lapas/rutan saat proses persidangan berlangsung.
“Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas/rutan yang saat ini masih overcrowded. Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” ujar Nugroho.
"Percepatan pengeluaran narapidana dan anak pun dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui Crash Program hak integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat) yang sudah berlangsung sejak 2019," pungkasnya.