TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi umumkan pembebasan dan diskon tarif listrik selama wabah corona, ini rincian lengkapnya.
Wabah pandemi global Covid-19 membuat Jokowi mengambil langkah untuk memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik.
Kebijakan ini diambil menyusul wabah corona di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih tinggi, sehingga tidak memungkinkan adanya kegiatan perekonomian.
Jokowi mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
• Jokowi Resmi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Minta Pemda Tak Ambil Kebijakan Sendiri
• Mekanisme Rencana Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi untuk Hadapi Penyebaran Virus Corona
Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.