Sementara dr Ratih, menurut penuturan Daeng, berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).
Kendati demikian Daeng menyebut hingga kini hasil pemeriksaan dari almarhumah dr Ratih belum keluar.
IDI Tak Izinkan Tenaga Medis Tangani Pasien Covid-19 Jika APD Tak Tersedia
Sebelumnya terdapat surat pernyataan dari organisasi profesi tenaga medis yang menuntut pemerintah menjamin persediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, beredar di media sosial.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih pada Jumat (27/3/2020).
Surat ini menyatakan, IDI bersama organisasi profesi lainnya tidak akan mengizinkan tenaga medis untuk menangani pasien virus corona (Covid-19) apabila APD tidak mencukupi.
Daeng pun menjelaskan terkait maksud dari surat tersebut.
Baca: GAPMMI Tak Pikirkan Untung Rugi, Fokus Bantu Pemerintah Lawan Covid-19
"Yang pakai APD boleh merawat Covid-19, yang tidak pakai APD tidak boleh ikut merawat," ujarnya dikutip dari Tribunnew.com.
Menurutnya surat ini dikeluarkan karena belum tercukupinya APD untuk para tenaga medis yang menangani Covid-19.
"Langkah tersebut tentunya bertujuan untuk melindungi dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya, yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19," kata Daeng.
Oleh karena itu, pun ia meminta pemerintah menjamin persediaan APD yang sesuai dan mengancam tidak mengizinkan tenaga medis menangani pasien Covid-19 tanpa adanya jaminan APD.
(Tribunnews.com/Isnaya/Widyadewi Metta)