Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, masyarakat tak dilarang untuk melakukan mudik.
Namun, pemudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) setiba di daerah asalnya.
Selama menjalani isolasi diri, pemudik akan dipantau kesehatannya oleh pemerintah setempat.
Baca: Istana Gandeng Tokoh Agama-Publik Figur Kampanyekan Agar Masyarakat Tidak Mudik
Baca: Kodam IV Diponegoro Jateng Imbau Warga Tak Mudik: Jangan Khawatir, Tentara Siap Jaga Desa
Baca: Alasan Pemerintah Hanya Keluarkan Imbauan, Bukan Larangan Mudik
Kebijakan tersebut sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Ia berujar, pemerintah akan tetap melakukan imbauan agar masyarakat tak melakukan mudik.
Nantinya, kampanye yang melibatkan sejumlah tokoh akan digencarkan, demi melakukan imbauan tersebut.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin)