TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang kasus penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada Kamis (2/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mengatakan sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, yaitu Novel Baswedan.
"Novel (Baswedan,-red) sama pelapornya (jadi saksi,-red)" kata Fedrik, saat dikonfirmasi, pada Kamis (2/4/2020).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Baca: Novel Baswedan Sebut Ancaman Hukuman Mati untuk Koruptor Dana Covid-19 Tidak Akan Efektif
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.